Balai Besar Veteriner Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tugas dan fungsi Balai Besar Veteriner Denpasar adalah melakukan Surveilans penyidikan dan pengujian penyakit hewan, dengan wilayah kerja tiga Provinsi yaitu Bali, NTB, dan NTT.