Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner.

FUNGSI BALAI BESAR VETERINER DENPASAR

Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyediaan evaluasi dan pelaporan.

Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan.

Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan.

Pelaksanaan surveillans penyakit hewan, dan produk hewan.

Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan.

Pembuatan peta penyakit hewan regional.

Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular.

Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan atau setifikasi hasil uji.

Pelaksanaan pengjian forensik veteriner

Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness).

Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner.

Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan.

Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.

Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan.

Pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan pencemaran mikroba.

Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner.

Pelaksanaan pengembangan dan desiminasi teknik dan metoda penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner.

Pengembangan sistem dan desiminasi informasi veteriner.

Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.

Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tanggan Balai Besar Veteriner Denpasar.