Struktur Organisasi BBVet Denpasar

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomer 42/Permentan/OT140/9/2006 tanggal 12 September 2006, Balai Besar Veteriner Denpasar mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:  Kepala Balai Besar Veteriner, Kepala Bagian Urusan Umum, Sub Koordinator Substansi Kepegawaian, & TU, Sub Koordinator Substansi Keuangan, Sub Koordinator Substansi Penata Usahaan BMN, Koordinator Substansi Program dan Evaluasi, Sub Koordinator Substansi Program, Sub Koordinator Substansi Evaluasi & Pelaporan, Koordinator Substansi Pelayanan Veteriner, Sub Koordinator Substansi Info Veteriner, Sub Koordinator Substansi Pelayanan Teknik, Kelompok Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomer 42/Permentan/OT140/9/2006 tanggal 12 September 2006, Balai Besar Veteriner Denpasar mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: Kepala Balai Besar Veteriner, Kepala Bagian Urusan Umum, Sub Koordinator Substansi Kepegawaian, & TU, Sub Koordinator Substansi Keuangan, Sub Koordinator Substansi Penata Usahaan BMN, Koordinator Substansi Program dan Evaluasi, Sub Koordinator Substansi Program, Sub Koordinator Substansi Evaluasi & Pelaporan, Koordinator Substansi Pelayanan Veteriner, Sub Koordinator Substansi Info Veteriner, Sub Koordinator Substansi Pelayanan Teknik, Kelompok Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner.