Koperasi Pegawai Negeri (KPN) BEPEPEHA Denpasar menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Balai Besar Veteriner Denpasar, pada Senin (17/03).
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi wajib dilaksanakan setiap tahunnya setelah tutup buku. Sesuai Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 dan UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi aktif wajib melaksanakan RAT paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. RAT merupakan forum penting yang diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja dan merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas koperasi.
Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar selaku Pembina KPN BEPEPEHA yang turut hadir dalam RAT tersebut dan menghimbau kepada seluruh anggota agar terus membantu mengawasi dan membantu meningkatkan kinerja Koperasi, agar kehadiran Koperasi di Lingkungan Balai Besar Besar Veteriner Denpasar dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota.